Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat;
  3. bahwa peningkatan jumlah jemaah haji tunggu mengakibatkan terjadinya penumpukan akumulasi dana haji;
  4. bahwa akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
  5. bahwa untuk menjamin pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel memerlukan payung hukum yang kuat;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
34 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
UU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014

Sumber
LN.2014/No. 296, TLN No. 5605, LL SETNEG: 34 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.