Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian VIiia (kementerian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

ABSTRAK

  • Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  • Bagian VIIIA, Bab I Pengeluaran dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan BAB I (Pengeluaran).8A.1Kementerian dan pengeluaran umum ……….65.424.2008A.1AKantor Pelayaran Niaga …………….774.5008A.2Biro Penerangan ……………………133.5008A.3Bank Tabungan Pos ………………….12.392.8008A.4Lembaga Meteorologi dan Geofisika ……6.946.000 8A.5Jawatan Lalu-Lintas Jalan …………..57.144.2008A.Jawatan Penerbangan Sipil …………..79.546.0008A.Jawatan Pelabuhan ………………….61.564.0008A.Hotel dan Tourisme …………………100.0008A.Pengeluaran tidak tersangka …………MemoriJumlah…………….284.115.200(Dua ratus delapan puluh empat juta seratus lima belas ribu dua ratusrupiah).Pasal 2.Bagian VIIIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1958

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor35 Tahun 1958
Tahun1958
TentangUU Tentang Penetapan Bagian VIiia (kementerian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Tanggal Ditetapkan21 Juni 1958
Tanggal Diundangkan17 Juli 1958
Berlaku Tanggal01 Januari 1955
SumberLN. 1958 Nomor 85, LL SETNEG : 8 HLM

Download Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (34.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.