Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian IX (kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

ABSTRAK

  • Pasal 113dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
  • BAB I (Pengeluaran).9.1Kementerian dan pengeluaran umum ……25.374.0009.2Perusahaan Film …………………..15.918.0009.3Distribusi Film …………………..Memori9.4Radio ……………………………29.955.0009.5Propinsi-propinsi …………………67.269.0009.6Pengeluaran tidak tersangka ………..MemoriJumlah …..138.516.000(Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu rupiah). Bagian IX, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1958

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor37 Tahun 1958
Tahun1958
TentangUU Tentang Penetapan Bagian IX (kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Tanggal Ditetapkan21 Juni 1958
Tanggal Diundangkan17 Juli 1958
Berlaku Tanggal01 Januari 1955
SumberLN. 1958 Nomor 87, LL SETNEG : 4 HLM

Download Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (26.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.