Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian IX (kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK
- –
- Pasal 113dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- BAB I (Pengeluaran).9.1Kementerian dan pengeluaran umum ……25.374.0009.2Perusahaan Film …………………..15.918.0009.3Distribusi Film …………………..Memori9.4Radio ……………………………29.955.0009.5Propinsi-propinsi …………………67.269.0009.6Pengeluaran tidak tersangka ………..MemoriJumlah …..138.516.000(Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu rupiah). Bagian IX, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 37 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Penetapan Bagian IX (kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955 |
Tanggal Ditetapkan | 21 Juni 1958 |
Tanggal Diundangkan | 17 Juli 1958 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 1955 |
Sumber | LN. 1958 Nomor 87, LL SETNEG : 4 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.