Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang;
- bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;v
- bahwa dengan adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk menerbitkan paspor biasa bagi setiap jemaah haji Indonesia mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
14 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 145, TLN NO. 5037, LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
Download Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.