Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
- bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;
- bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
- bahwa upaya menyempurnakan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
e bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;
PENGERTIAN
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ini yang dimaksud dengan:
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
Agama adalah agama Islam.
Manteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Download Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.