Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa perkembangan dan intensitas interaksi, baik di fora internasional maupun regional, telah menghadapkan bangsa Indonesia sebagai bagian dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) untuk lebih menyesuaikan diri dan tanggap dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, tantangan, dan peluang baru melalui transformasi ASEAN dari suatu Asosiasi menjadi Komunitas ASEAN berdasarkan Piagam;
- bahwa Indonesia memiliki kepentingan strategis pada ASEAN dalam memperkuat posisi Indonesia di kawasan dan mencapai kepentingan nasional secara maksimal di berbagai bidang, khususnya di bidang politik dan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya;
- bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13, di Singapura, pada tanggal 20 November 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dengan Undang-Undang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
38 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
UU Tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Ditetapkan Tanggal
06 November 2008
Diundangkan Tanggal
06 November 2008
Berlaku Tanggal
06 November 2008
Sumber
LN.2008/NO.165, TLN NO.4915, LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.