PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 Tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
UU Tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 1947
Diundangkan Tanggal
27 Desember 1947
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Download Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 melalui link di bawah ini: