Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian Xi (kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

ABSTRAK

  • Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  • BAB I (Pengeluaran).11.1Kementerian dan pengeluaran umum …….18.856.00011.2Luar Negeri ……………………….11.411.00011.3Pendidikan ………………………..50.000.00011.4Rumah-rumah Sakit dan Balai-balai Peng-obatan ……………………………43.355.00011.5Kedokteran Sosial ………………….280.000 11.6Usaha Hygiene dan Pendidikan Kesehatankepada rakyat ……………………..2.639.00011.7Penyakit jiwa ……………………..21.720.00011.8Pemberantasan Penyakit Menular dan Ka-rantina …………………………..1.835.00011.9Pemberantasan Pes ………………….14.371.00011.10Pemberantasan Tuberculose …………..8.034.00010.10APemberantasan Penyakit Mata Buta …….2.998.00011.11Kesejahteraan lbu dan Anak ………….1.202.00011.12Kesehatan Gigi …………………….667.00011.13Teknik Perbaikan Kesehatan Rakyat ……752.00011.14Statistik Perpustakaan, Publikasi dan Do-kumentasi …………………………225.00011.15Direktorat Pharmasi ………………..42.568.00011.16Lembaga-lembaga ……………………18.305.00011.17Laboratoria ……………………….5.133.00011.18Subsidi dan bantuan ………………..7.271.00011.19Persekot-persekot ………………….1.000.00011.20Pengeluaran tak tersangka …………..800.000Jumlah ………..253.422.000(Duaratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua riburupiah) Bagian XI, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Kesehatan

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1958

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor39 Tahun 1958
Tahun1958
TentangUU Tentang Penetapan Bagian Xi (kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Tanggal Ditetapkan21 Juni 1958
Tanggal Diundangkan17 Juli 1958
Berlaku Tanggal
SumberLN. 1958 Nomor 89, LL SETNEG : 7 HLM

Download Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (31.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.