Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Rejang Lebong perlu dimekarkan;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu;
  3. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.

Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko berdasarkan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko di Provinsi Bengkulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
39 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2003

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2003

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2003/NO.154, TLN.2003/NO.4349, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.