Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- bahwa cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa;
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
39 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2007
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2007
Sumber
LN.2007/NO.105, TLN NO.4755, LL SETNEG : 29 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Download Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.