Dasar hukum Undang-undang Nomor 4 Tahun 1957 ini adalah :
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian I dari anggaran Republik Indonesia yangmengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 38 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor109), perlu diubah dan ditambah
Dasar hukum Undang-undang Nomor 4 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-BAB I (Pengeluaran)19531.1.Presiden dan Wakil Presiden, ditambahdengan…………………………Rp.1.774.200,-1.2.Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteridan Menteri-menteri Negara, ditambahdengan………………………….Rp.1.021.200,-1.3.Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia, ditambah dengan………..Rp.30.950,-1.6.Biro Perantjang Negara, ditambah denganRp.101.000,-1.10.Kepolisian Negara ditambah dengan…..Rp.4.500.000,-1.11.Biro Rekonstruksi Nasional, ditambahdengan…………………………..Rp.15.246.600,-1.13.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan…………………………..Rp.15.021.100
Mengubah :
Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More