Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 52), Menjadi Undang-undang

ABSTRAK

  • a.bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubungdengan memuncaknnya pembebasan Irian Barat dan mengingatkeadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat,bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepadaPemerintah; b.bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud; c.bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkanpasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur haltersebutdiatasdengan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun1962 Nomor 51.)
  • 1.Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar; 2.Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960
  • Pada pemasukan untuk dipakai dari kendaraan bermotor kedalam daerahpabean tidak lagi dikenakan pajak masuk. Juga terdapat pengecualian dari bea baliknama dari kendaraan bermotor itu.Berhubung dengan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah memandangperlu mengadakan pemungutan “Sumbangan Wajib Istimewa” atas semua kendaraanbermotor, yang dimasukkan untuk dipakai kedalam daerah pabean. Pengecualiandiberikan untuk beberapa kendaraan bermotorsaja yang ditentukan dalam peraturanini.Berhubung pemungutan dilakukan pada waktu pemasukan kedalam daerahpabean, maka pelaksanaannya diserahkan kepada Jawatan Bea dan Cukai, yanguntuk itu menggunakan Peraturan tentang bea masuk sebagai pedoman, misalnyatentang penetapan nilai entrepot dari kendaraan bermotor, tentang cara pemungutanjumlah yang terhutang dan lain sebagainya.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor4 Tahun 1963
Tahun1963
TentangUU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 52), Menjadi Undang-undang
Tanggal Ditetapkan12 Juni 1963
Tanggal Diundangkan22 Juni 1963
Berlaku Tanggal03 Agustus 1962
SumberLN. 1963, No.71, TLN. Nomor 2563/LL Setneg : 5 Hlm

Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 melalui link di bawah ini:

Download PDF (31.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.