PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan serta dalam bidang pembinaan Daerah, pembentukan Kabupaten Purwakarta berdasarkan Undang-undang No14 tahun 1950 perlu ditinjau kembali;
- bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang No14 tahun 1950, sampai sekarang ini berkedudukan di Subang;
- bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya Pemerintahan, serta persiapan-persiapan yang telah nyata, sebagian dari wilayah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu dipisahkan untuk dijadikan Kabupaten yang baru yaitu Kabupaten Subang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
- bahwa untuk memperlancar pembinaan dan pemeliharaan proyek serba guna Ir H Djuanda dalam hal ini dianggap perlu untuk menempatkan proyek tersebut di dalam satu wilayah Kabupaten, sehingga dengan demikian beberapa desa yang ada di sekitarnya atau yang ada di luar bekas Kewedanaan Purwakarta dahulu dianggap perlu untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten yang baru tersebut;
- bahwa tanah-tanah bekas perkebunan Pemanukan dan Ciasem dimanfaatkan sejauh mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 1968
Diundangkan Tanggal
29 Juni 1968
Berlaku Tanggal
29 Juni 1968
Sumber
LN. 1968/ Nomor 31, Hukum online : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 melalui link di bawah ini:
Download PDF (70.19 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.