Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
4 Tahun 1976

Tahun
1976

Tentang
UU Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Ditetapkan Tanggal
27 April 1976

Diundangkan Tanggal
27 April 1976

Berlaku Tanggal
27 April 1976

Sumber
LN. 1976, LL SETNEG : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 melalui link di bawah ini:

Download PDF (69.84 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.