PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4 Tahun 1976
Tahun
1976
Tentang
UU Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Ditetapkan Tanggal
27 April 1976
Diundangkan Tanggal
27 April 1976
Berlaku Tanggal
27 April 1976
Sumber
LN. 1976, LL SETNEG : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.