Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Pengesahan Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Pengesahan “protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia” ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa dalam Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di Manila, tanggal 15 – 16 Desember 1987, telah disepakati untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang telah ditandatangani di Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976 oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina , Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1976
  2. bahwa perubahan atas Perjanjian tersebut yang merupakan salah satu hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III, telah diwujudkan dalam “Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia” yang ditandatangani di Manila, tanggal 15 Desember 1987, oleh Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand
  3. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan bagi usaha untuk lebih memperluas dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama antara negara-negara yang cinta damai di kawasan Asia Tenggara dengan negara-negara lainnya di luar kawasan Asia Tenggara, dan karenanya sangat sesuai dengan politik luar negeri Negara Republik Indonesia yang bebas dan aktif, dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  4. bahwa sehubungan dengan itu, maka terhadap “Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia” tahun 1987 tersebut perlu disahkan pula dengan Undang-Undang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4 Tahun 1988
Tahun
1988
Tentang
UU Tentang Pengesahan Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 1988
Diundangkan Tanggal
01 Juli 1988
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1988/NO.16, TLN.1988/NO.3374, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More