Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat pada umumnya serta Kota Administratif Mataram pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
  2. bahwa Kota Administratif Mataram dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
  3. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
  4. d.bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Mataram dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;

  5. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Mataram menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

Wilayah adalah “Wilayah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf g atau “wilayah” sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Mataram;

Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 1993

Tahun
1993

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram

Ditetapkan Tanggal
26 Juli 1993

Diundangkan Tanggal
26 Juli 1993

Berlaku Tanggal
26 Juli 1993

Sumber
LN.1993/NO.66, TLN.1993/NO.3531, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Mataram

Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.