Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu memberikan landasan hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-Undang.
- bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat dan oleh karena itu perlu semakin diupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;
- bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Penyandang Cacat
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 1997
Diundangkan Tanggal
28 Februari 1997
Berlaku Tanggal
28 Februari 1997
Sumber
LN.1997/NO.9, TLN.1997/NO.3670, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.