Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota padang Sidempuan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya, dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu membentuk Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Provinsi Sumatera Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Kota Administratif Padang Sidempuan adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4 Tahun 2001
Tahun
2001
Tentang
UU Tentang Pembentukan Kota padang Sidempuan
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2001
Diundangkan Tanggal
21 Juni 2001
Berlaku Tanggal
21 Juni 2001
Sumber
LN. 2001/ No. 84, TLN NO. 4111, LL SETNEG : 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More