PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947 Tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
UU Tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 1947
Diundangkan Tanggal
27 Desember 1947
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Download Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947 melalui link di bawah ini: