Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian Xiv (kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

ABSTRAK

  • Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
  • BAB I (Pengeluaran).14.1Kementerian dan pengeluaran umum ………..8.528.90014.2Biro Peradilan Agama …………………..6.438.90014.3Jawatan Urusan Agama …………………..60.066.00014.4Jawatan Penerangan Agama ……………….5.334.10014.5Jawatan Pendidikan Agama ……………….14.664.20014.6Pendidikan Agama ………………………12.250.400 14.7Pendidikan Agama pada Sekolah Rakyat/-Lanjutan Negeri/Partikelir (Umum dan Vak) 24.211.30014.8Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-laintunjangan …………………………….23.579.00014.9Pengeluaran tidak tersangka …………….MemoriJumlah ……………..155.073.000(Seratus lima puluh lima juta tujuh puluh tiga ribu rupiah). Bagian XIV, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agama

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1958

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor42 Tahun 1958
Tahun1958
TentangUU Tentang Penetapan Bagian Xiv (kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Tanggal Ditetapkan21 Juni 1958
Tanggal Diundangkan17 Juli 1958
Berlaku Tanggal01 Januari 1955
SumberLN. 1958 Nomor 92, LL SETNEG : 4 HLM

Download Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (25.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.