Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
- bahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perUndang-Undangan secara lengkap dan komprehensif;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Jaminan Fidusia
Ditetapkan Tanggal
30 September 1999
Diundangkan Tanggal
30 September 1999
Sumber
LN.1999/NO.168, TLN.1999/NO.3889, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.