Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa globalisasi ekonomi yang menuntut dikuranginya berbagai hambatan di bidang perdagangan selain merupakan kondisi yang memberi peluang untuk mencapai pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan investasi, juga mengakibatkan menurunnya daya saing nasional sehingga menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap perekonomian dan perdagangan nasional serta meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan;
  2. bahwa kebijakan nasional pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000, yang merupakan salah satu bentuk kawasan ekonomi khusus untuk mengatasi dampak negatif globalisasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum dapat diwujudkan karena kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tersebut hanya dapat dibentuk dengan Undang-Undang;
  3. bahwa untuk segera mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang;
  4. bahwa penundaan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah menciptakan kondisi darurat ekonomi dan hal ihwal kegentingan lainnya yang mendorong Pemerintah menempuh kebijakan strategis untuk mengatasinya;
  5. bahwa untuk segera mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
44 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

Ditetapkan Tanggal
01 November 2007

Diundangkan Tanggal
01 November 2007

Berlaku Tanggal
01 November 2007

Sumber
LN.2007/NO.130, TLN NO.4775, LL SETNEG : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Download Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.