Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, Kabupaten Administratif Puncak Jaya, dan Kota Administratif Sorong serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Administratif Sorong, dipandang perlu membentuk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat sebagai pemekaran dari Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, dan Kabupaten Administratif Puncak Jaya, serta Kota Administratif Sorong;
- bahwa pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
45 Tahun 1999
Tahun
1999
Tentang
UU Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 1999
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 1999
Berlaku Tanggal
04 Oktober 1999
Sumber
LN.1999/NO.173, TLN.1999/NO.3894, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Download Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.