Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Nias pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nias, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nias Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Nias Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
45 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
26 November 2008

Diundangkan Tanggal
26 November 2008

Berlaku Tanggal
26 November 2008

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 182
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4929

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.