Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
46 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2007

Berlaku Tanggal
18 Desember 2007

Sumber
LN.2007/NO.166, TLN NO.4794, LL SETNEG : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.