Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement Between The Republic of Indonesia and Australia on The Framework for Security Cooperation)
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) dengan Undang-Undang;
- bahwa sebagai dua negara bertetangga, Indonesia dan Australia perlu meningkatkan hubungan bilateral dalam berbagai bidang, termasuk kerja sama dalam bidang politik dan keamanan;
- bahwa untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama kedua negara, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menyepakati Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat;
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement Between The Republic of Indonesia and Australia on The Framework for Security Cooperation)
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2007
Berlaku Tanggal
18 Desember 2007
Sumber
LN.2007/NO.167, TLN NO.4795, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.