Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman;
  3. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu;
  4. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
48 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
UU Tentang Kekuasaan Kehakiman

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2009

Sumber
LN. 2009/ No. 157, TLN NO. 5076, LL SETNEG : 21 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Download Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.