Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

ABSTRAK

Dasar hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1957 ini adalah :

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian II dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor110), perlu diubah dan ditambah;

pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1957, terdiri dari :

BAB I (Pengeluaran)19532.1.Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan……………….Rp.80.000,-2.2.Perwakilan di luar negeri, ditambahdengan……………………….Rp.10.767.500

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1957

Diundangkan Tanggal
08 April 1957

Berlaku Tanggal
01 Januari 1953

Sumber
LN. 1957 Nomor 25, LL SETNEG : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian II (Kementrian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (26.11 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.