Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Penetapan
ABSTRAK
- Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangkawaktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihandan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negaratahun 1957 Nomor 51).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Pasal-pasal0, 97 dan 131 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.b.Undang-undangNo.1 tahun 1957; (.Lembaran-Negara tahun1957 No.6).c.Undang-undang Nomor 14 tahun 1956; (Lembaran-Negara tahun1956 No.30).d.Undang-undangNomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 Nomor 101)
- Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 9 tahun1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan PerwakilanRakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan(Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang. Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnyaberbunyi sebagai berikut :”Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah DewanPerwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik”.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 5 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Penetapan |
Tanggal Ditetapkan | 10 Februari 1958 |
Tanggal Diundangkan | 17 Februari 1958 |
Berlaku Tanggal | 17 Februari 1958 |
Sumber | LN. 1958 Nomor 14, TLN Nomor 1541, LL SETNEG : 3 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.