Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Pengubahan

ABSTRAK

Dasar hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 ini adalah :

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa di dalam praktek pelaksanaan pasal 4 “
Regeling van het beroepin belastingzaken”
(Ordonansi dalam Staatsblad 1927 Nomor 29, sebagaiyang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 251 ) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah

Dasar hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 ini adalah :

Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Kata-kata “
Gouverneur der Provincie West Java”
dalam pasal 4″
Regeling van het beroep in belastingzaken”
(Staatsblad 1927 Nomor 29sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad1949 Nomor 251) diganti dengan “
Ketua Mahkamah Agung”

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 1959

Tahun
1959

Tentang
UU Tentang Pengubahan

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 1959

Diundangkan Tanggal
14 Maret 1959

Berlaku Tanggal
14 Maret 1959

Sumber
LN. 1959 Nomor 13 , TLN NO. 1748, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.84 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.