Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perlu soal tersebut di atas diatur dengan suatu Undang-undang;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi yang rill dan luas kepada Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
  3. bahwa perlu diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang selanjutnya telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan ke arah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 1962

Tahun
1962

Tentang
UU Tentang Perusahaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 1962

Diundangkan Tanggal
14 Februari 1962

Berlaku Tanggal
14 Februari 1962

Sumber
LN. 1962/ Nomor 10, TLN NO. 2387, LL SETNEG : 20 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 melalui link di bawah ini:

Download PDF (101.99 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.