PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perlu soal tersebut di atas diatur dengan suatu Undang-undang;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi yang rill dan luas kepada Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
- bahwa perlu diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang selanjutnya telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan ke arah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Perusahaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 1962
Diundangkan Tanggal
14 Februari 1962
Berlaku Tanggal
14 Februari 1962
Sumber
LN. 1962/ Nomor 10, TLN NO. 2387, LL SETNEG : 20 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 melalui link di bawah ini:
Download PDF (101.99 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.