Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman, Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c dan d dipandang perlu mengesahkan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dengan Undang-Undang.
- bahwa konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perUndang-Undangan Republik Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, di dalam sidangnya pada tanggal 10 Desember 1984, telah menyetujui Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 23 Oktober 1985;
- bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia;
- bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia harus dicegah dan dilarang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
5 Tahun 1998
Tahun
1998
Tentang
UU Tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman, Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia
Ditetapkan Tanggal
28 September 1998
Diundangkan Tanggal
28 September 1998
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1998/NO.164, TLN.1998/NO.3783, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.