Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional untuk ikut memberantas segala tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme;
  2. bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi dan dijunjung tinggi;
  3. bahwa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat yang beradab menegaskan secara sungguh-sungguh untuk mengecam secara tegas seluruh bentuk, metode, upaya, dan tindakan terorisme sebagai tindak pidana yang sangat kejam, termasuk mereka yang merusak hubungan persahabatan antarnegara dan mengancam integritas teritorial, keamanan, ketertiban, dan pertahanan negara-negara yang berdaulat;
  4. bahwa untuk mencegah tindak pidana terorisme, diperlukan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
UU Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)

Ditetapkan Tanggal
05 April 2006

Diundangkan Tanggal
05 April 2006

Berlaku Tanggal
05 April 2006

Sumber
LN.2008/NO.28, TLN NO.4616, LL SETNEG : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.