Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik;
  3. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;
  4. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
UU Tentang Akuntan Publik

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2011

Berlaku Tanggal
03 Mei 2011

Sumber
LN.2011/No. 51, TLN No. 5215, LL SETNEG: 36 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.