Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik;
- bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;
- bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Akuntan Publik
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2011
Diundangkan Tanggal
03 Mei 2011
Berlaku Tanggal
03 Mei 2011
Sumber
LN.2011/No. 51, TLN No. 5215, LL SETNEG: 36 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.