Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantahasan Terorisme)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaksanaan hubungan luar negeri bebas aktif yang didasarkan atas asas persamaan derajat, saling menguntungkan, dan saling menghormati, merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa tindakan terorisme merupakan kejahatan yang bersifat lintas batas negara dan telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah pemberantasan melalui kerja sama regional;
- bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke – 12, di Cebu, Filipina, tanggal 13 Januari 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme) dengan Undang-Undang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
5 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
UU Tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantahasan Terorisme)
Ditetapkan Tanggal
09 April 2012
Diundangkan Tanggal
09 April 2012
Berlaku Tanggal
09 April 2012
Sumber
LN.2012/No. 93, TLN No. 5306, LL SETNEG: 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 5 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.