Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, pada tanggal 19 Maret 2014 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation);
- bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
5 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
UU Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2019
Berlaku Tanggal
15 Maret 2019
Sumber
LN.2019/NO.57, TLN NO.6326, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 5 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.