Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan ‘keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat intern4sional melakukan hubungan dan kerjasama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, . antara lain timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga untuk. meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam penanggulangan dampak negatif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss telah menandatangani Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada tanggal 4 Februari 2019 di Bern, Swiss;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
UU Tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2020
Sumber
LN.2020/NO.188, TLN NO.6544, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 5 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.