Dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
Kabupaten Kupang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua.
Berikut detail Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008
| Entitas | Pemerintah Pusat |
| Jenis | Undang-Undang (UU) |
| Nomor | 52 Tahun 2008 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | UU Tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur |
| Tanggal Ditetapkan | 26 November 2008 |
| Tanggal Diundangkan | 26 November 2008 |
| Berlaku Tanggal | 26 November 2008 |
| Sumber | LN.2008/NO.189, TLN NO.4936, LL SETNEG : 13 HLM |
Silahkan download Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala…
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara dan Standar…
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga…
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan…
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik…
This website uses cookies.
Read More