Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 ini yang dimaksud dengan:

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895).

Kabupaten Halmahera Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1261) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pulau Morotai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
53 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara

Ditetapkan Tanggal
26 November 2008

Diundangkan Tanggal
26 November 2008

Berlaku Tanggal
26 November 2008

Sumber
LN.2008/NO.190, TLN NO.4937, LL SETNEG : 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.