PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
UU Tentang Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ditetapkan Tanggal
29 November 1954
Diundangkan Tanggal
31 Desember 1954
Berlaku Tanggal
01 Januari 1952
Sumber
LN.1954/NO.123, LL SETNEG : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Download Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1954 melalui link di bawah ini: