Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang Panjang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Undang-undang Nomor 54 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: