Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1958

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 78) Sebagai Undang-Undang

ABSTRAK

a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 20 tahun 1955 tentang peraturan-peraturansementara mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955;
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang

pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 20 tahun 1955 mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955 (Lembaran Negara tahun1955 Nomor 78), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
55 Tahun 1958

Tahun
1958

Tentang
UU Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 78) Sebagai Undang-Undang

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 1958

Diundangkan Tanggal
26 Juli 1958

Berlaku Tanggal
01 Januari 1956

Sumber
LN. 1958 Nomor 105, TLN Nomor 1640, LL SETNEG : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Download Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.