Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang

Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau pada umumnya, dan Kabupaten Kepulauan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tanjung Pinang Kabupaten Kepulauan Riau, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Kepulauan Riau, perlu membentuk Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Tanjung Pinang untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
55 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 85
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Download PDF (91.86 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.