PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
ABSTRAK
Pengubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
a.pasal 78 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b.Undang-undang Nomor 1tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950Nomor 30)
Dasar hukum Undang-undang Nomor 56 Tahun 1958 ini adalah :
Pasal2 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 Nomor 30) diubah dan dibaca sebagai berikut:
“
3. Pada MahkamahAgung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa AgungMuda”
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Download Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.