a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang Nomor 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 77);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 6),sebagaimana sejak itu telah diubah
A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:
a.angka “
14″
dalam kalimat pertama diubah menjadi angka “
15″
b.ketentuan angka Nomor 7 diubah hingga dibaca;
“
Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949Nomor 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:
1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;
c.sesudah ketentuan angka Nomor 14 diadakan ketentuan angka Nomor 15 baru yang berbunyi sebagai berikut:
“
15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:
1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir”
.B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:
“
(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam Nomor 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II”
b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam Nomor 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam Nomor 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II”
;
Mengubah :
Download Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More