PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 Tentang Penetapan

ABSTRAK

a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang Nomor 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 77);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang

a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 6),sebagaimana sejak itu telah diubah

A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:

a.angka “
14″
dalam kalimat pertama diubah menjadi angka “
15″
b.ketentuan angka Nomor 7 diubah hingga dibaca;

Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949Nomor 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:

1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;
c.sesudah ketentuan angka Nomor 14 diadakan ketentuan angka Nomor 15 baru yang berbunyi sebagai berikut:


15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:

1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir”
.B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:


(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam Nomor 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II”
b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam Nomor 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam Nomor 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II”
;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
58 Tahun 1958
Tahun
1958
Tentang
UU Tentang Penetapan
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 1958
Diundangkan Tanggal
29 Juli 1958
Berlaku Tanggal
29 Juli 1958
Sumber
LN. 1958 Nomor 108, TLN Nomor 1643, LL SETNEG : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah

Download Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (34.83 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More