Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensi diperlukan persetujuan undang-undang;
- bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakan Undang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
- bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri Luar Negeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 Nomor 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untuk ikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu:
a. Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;
b. Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari Angkatan Perang di laut;
c. Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;
d. Konpensi tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang dan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadi peserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
59 Tahun 1958
Tahun
1958
Tentang
UU Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
Ditetapkan Tanggal
04 Juli 1958
Diundangkan Tanggal
31 Juli 1958
Berlaku Tanggal
31 Juli 1958
Sumber
LN. 1958 Nomor 109, LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.