PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
UU Tentang Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 1951
Diundangkan Tanggal
03 Juli 1951
Berlaku Tanggal
01 Januari 1951
Sumber
LN.1951/NO.40, LL SETNEG : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mencabut :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951 melalui link di bawah ini: