PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial perlu dilakukan di dalam rangka dan sebagai bagian yang integral dari usaha-usaha pembangunan Nasional ke arah mempertinggi taraf kehidupan seluruh Rakyat;
- bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-undang yang menetapkan garis pokok pelaksanaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial,
- bahwa oleh karenanya kesejahteraan sosial harus diusahakan bersama oleh seluruh Masyarakat dan Pemerintah atas dasar kekeluargaan;
- bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat dicapai apabila masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
6 Tahun 1974
Tahun
1974
Tentang
UU Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Ditetapkan Tanggal
06 November 1974
Diundangkan Tanggal
06 November 1974
Berlaku Tanggal
06 November 1974
Sumber
LN. 1974/ Nomor 53, TLN NO.3783, LL SETNEG : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.